a. Camat mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan pemerintahan di kecamatan.
b. Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
· Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;
· Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
· Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di Kecamatan;
· Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;
· Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan kabupaten yang ada di kecamatan;
· Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.