a.
Camat mempunyai tugas membantu Bupati,
melaksanakan urusan pemerintahan di kecamatan.
b. Kepala dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :
· Penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Umum;
· Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan
masyarakat penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan
penegakan Perda dan Peraturan Bupati;
· Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan
prasarana pelayanan umum serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang
dilakukan oleh perangkat Daerah di Kecamatan;
·
Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
kegiatan desa dan kelurahan;
· Pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja
pemerintahan kabupaten yang ada di kecamatan;
·
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Bupati.