CAMAT

a.   Camat mempunyai tugas membantu Bupati, melaksanakan urusan pemerintahan di kecamatan.

b.  Kepala dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi :

·     Penyelenggaraan urusan Pemerintahan Umum;

·     Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Bupati;

·     Pengkoordinasian pemeliharaan sarana dan prasarana pelayanan umum serta penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat Daerah di Kecamatan;

·     Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan desa dan kelurahan;

·     Pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan kabupaten yang ada di kecamatan;

·     Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.

Kelurahan dan Desa