Rekomendasi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1.       Permohonan diatas materai Rp. 10.000,-

2.       Fotocopy KTP-EL yang bersangkutan

3.       Fotocopy Sertifikat tanah/surat tanah yang diregistrasi oleh Camat

4.       Pas Photo warna ukuran 3x4 ( 3 lembar )

5.       Rekomendasi dari Lurah/Desa setempat

6.       Berita acara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis

7.       Surat Pernyataan Persetujuan sempadan

8.       Surat keterangan tanah tidak bersengketa

9.       Surat kuasa ( jika tanah bukan milik sendiri diketahui oleh Camat )

10.   Bukti pelunasan retribusi bangunan

11.   Gambar Rencana bangunan & peta situasi

12.   Bukti pelunasan PBB tahun terakhir

Waktu pengurusan : 7 ( tujuh ) hari kerja.

Biaya : Gratis.

Kelurahan dan Desa