1. Permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
2. Fotocopy KTP-EL yang bersangkutan
3. Fotocopy Sertifikat tanah/surat tanah yang diregistrasi oleh Camat
4. Pas Photo warna ukuran 3x4 ( 3 lembar )
5. Rekomendasi dari Lurah/Desa setempat
6. Berita acara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis
7. Surat Pernyataan Persetujuan sempadan
8. Surat keterangan tanah tidak bersengketa
9. Surat kuasa ( jika tanah bukan milik sendiri diketahui oleh Camat )
10. Bukti pelunasan retribusi bangunan
11. Gambar Rencana bangunan & peta situasi
12. Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
Waktu pengurusan : 7 ( tujuh ) hari kerja.
Biaya : Gratis.