1.
Permohonan diatas materai Rp. 10.000,-
2.
Fotocopy KTP-EL yang bersangkutan
3.
Fotocopy Sertifikat tanah/surat tanah
yang diregistrasi oleh Camat
4.
Pas Photo warna ukuran 3x4 ( 3 lembar
)
5.
Rekomendasi dari Lurah/Desa setempat
6.
Berita acara dari Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis
7.
Surat Pernyataan Persetujuan sempadan
8.
Surat keterangan tanah tidak bersengketa
9.
Surat kuasa ( jika tanah bukan milik
sendiri diketahui oleh Camat )
10.
Bukti pelunasan retribusi bangunan
11.
Gambar Rencana bangunan & peta
situasi
12.
Bukti pelunasan PBB tahun terakhir
Waktu pengurusan : 7 ( tujuh ) hari kerja.
Biaya : Gratis.