1. Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 1 lembar
2. Melampirkan fotocopy KTP-EL 1 lembar
3. Surat keterangan dari Lurah/Desa untuk mendapatkan N-1, N-2, N-4
4. Surat Pernyataan sumpah tidak terkait dengan pernikahan lain
5. Fotocopy Ijazah
6. Fotocopy Akta Kelahiran
7. Pas photo 3x4 ( 2 lembar )
8. Fotocopy KTP-EL saksi
9. Cerai Hidup ( akta cerai ), jika sudah meninggal lampirkan A-5 dari Kelurahan/Desa
Waktu pengurusan : 1 ( satu ) hari kerja.
Biaya : Gratis.