Dispensasi Nikah

1.       Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 1 lembar

2.       Melampirkan fotocopy KTP-EL 1 lembar

3.       Surat keterangan dari Lurah/Desa untuk mendapatkan N-1, N-2, N-4

4.       Surat Pernyataan sumpah tidak terkait dengan pernikahan lain

5.       Fotocopy Ijazah

6.       Fotocopy Akta Kelahiran

7.       Pas photo 3x4 ( 2 lembar )

8.       Fotocopy KTP-EL saksi

9.       Cerai Hidup ( akta cerai ), jika sudah meninggal lampirkan A-5 dari Kelurahan/Desa

Waktu pengurusan : 1 ( satu ) hari kerja.

Biaya : Gratis.

Kelurahan dan Desa