1.
Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (
KK ) 1 lembar
2.
Melampirkan fotocopy KTP-EL 1 lembar
3.
Surat keterangan dari Lurah/Desa untuk
mendapatkan N-1, N-2, N-4
4.
Surat Pernyataan sumpah tidak terkait
dengan pernikahan lain
5.
Fotocopy Ijazah
6.
Fotocopy Akta Kelahiran
7.
Pas photo 3x4 ( 2 lembar )
8.
Fotocopy KTP-EL saksi
9.
Cerai Hidup ( akta cerai ), jika sudah
meninggal lampirkan A-5 dari Kelurahan/Desa
Waktu pengurusan : 1 ( satu ) hari kerja.
Biaya : Gratis.