SEKRETARIS KECAMATAN

a.   Mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat/satuan organisasi kecamatan.

b. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat mempunyai fungsi :

·     Penyusunan rencana program kegiatan kecamatan dan pengendalian serta mengevaluasi pelaksanaannya;

·     Penyusunan norma, standarisasi dan prosedur yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan di kecamtan;

·     Pelaksanaan administrasi keuangan;

·   Pelaksanaan administrasi umum meliputi urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, humas dan perlengkapan;

·   Pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan, kelurahan dan desa;

·     Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.

Kelurahan dan Desa