a.
Mempunyai tugas pokok membantu camat
dalam melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis
administratif kepada seluruh perangkat/satuan organisasi kecamatan.
b. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sekretariat mempunyai fungsi :
· Penyusunan rencana program kegiatan
kecamatan dan pengendalian serta mengevaluasi pelaksanaannya;
· Penyusunan norma, standarisasi dan
prosedur yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan di kecamtan;
· Pelaksanaan administrasi keuangan;
· Pelaksanaan administrasi umum meliputi
urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, humas dan
perlengkapan;
· Pelayanan administrasi kepada seluruh
perangkat/aparatur kecamatan, kelurahan dan desa;
·
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan
oleh camat.