a. Mempunyai tugas pokok membantu camat dalam melakukan pembinaan administrasi dan memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat/satuan organisasi kecamatan.
b. Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekretariat mempunyai fungsi :
· Penyusunan rencana program kegiatan kecamatan dan pengendalian serta mengevaluasi pelaksanaannya;
· Penyusunan norma, standarisasi dan prosedur yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan di kecamtan;
· Pelaksanaan administrasi keuangan;
· Pelaksanaan administrasi umum meliputi urusan rumah tangga, kepegawaian, hukum, organisasi dan tatalaksana, humas dan perlengkapan;
· Pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur kecamatan, kelurahan dan desa;
· Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh camat.