Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGR)

Berikut ini adalah persyaratan pengurusannya:

1. Permohonan yang bersangkutan
2. Surat dasar (ASLI)
3. Fotocopy KTP-EL pihak pertama
4. Fotocopy KTP-EL pihak kedua
5. Fotocopy KTP-EL pihak sempadan
6. Pengisian blangko SPGR (tersedia di PATEN) 
7. Pengisian blangko surat pernyataan pemilik/penguasaan tanah (tersedia di PATEN) 
8. Pengisian blangko surat pernyataan saksi sempadan (Tersedia Di PATEN)
9. Sceet Kat/ Peta situasi tanah (tersedia di PATEN)
10. Berita acara pemeriksaan lapangan
11. Pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.

Waktu pengurusan : 7 (tujuh) hari kerja
Biaya : Gratis


Jam Pelayanan Kantor Camat Bengkalis

Senin – Rabu Pukul 07.30 -16.00 WIB

Kamis-Jumat Pukul 07.30 – 16.30 WIB 

Berapa Biaya Pengurusan Administrasi Di Kantor Camat Bengkalis ?

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Apakah ada pelayanan online ?

Ada. Melalui WhatssApp atau Aplikasi Si ATAN.

Apakah dokumen bisa diantar kerumah jika sudah selesai?

Bisa. Silahkan menggunakan inovasi SKUAD atau aplikasi Si Atan.