Surat Pernyataan Ganti Kerugian (SPGR)

Berikut ini adalah persyaratan pengurusannya:

1. Permohonan yang bersangkutan
2. Surat dasar (ASLI)
3. Fotocopy KTP-EL pihak pertama
4. Fotocopy KTP-EL pihak kedua
5. Fotocopy KTP-EL pihak sempadan
6. Pengisian blangko SPGR (tersedia di PATEN) 
7. Pengisian blangko surat pernyataan pemilik/penguasaan tanah (tersedia di PATEN) 
8. Pengisian blangko surat pernyataan saksi sempadan (Tersedia Di PATEN)
9. Sceet Kat/ Peta situasi tanah (tersedia di PATEN)
10. Berita acara pemeriksaan lapangan
11. Pajak bumi dan bangunan tahun terakhir.

Waktu pengurusan : 7 (tujuh) hari kerja
Biaya : Gratis


Kelurahan dan Desa