Rekomendasi Izin Keramaian

Syarat-Syarat Pengurusannya sebagai berikut 

1. Surat Rekomendasi  dari Kelurahan/Desa setempat 

2. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 (yang bermohon)

3. KTP-EL  yang bermohon atau pihak keluarga yang melaksanakan hajatan

4. Kartu keluarga (KK)  yang melaksanakan Hajatan / acara / kegiatan

Waktu penyelesaian : 1 (satu) Hari

Biaya : Gratis

Jam Pelayanan Kantor Camat Bengkalis

Senin – Rabu Pukul 07.30 -16.00 WIB

Kamis-Jumat Pukul 07.30 – 16.30 WIB 

Berapa Biaya Pengurusan Administrasi Di Kantor Camat Bengkalis ?

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Apakah ada pelayanan online ?

Ada. Melalui WhatssApp atau Aplikasi Si ATAN.

Apakah dokumen bisa diantar kerumah jika sudah selesai?

Bisa. Silahkan menggunakan inovasi SKUAD atau aplikasi Si Atan.