Rekomendasi Izin Keramaian

Syarat-Syarat Pengurusannya sebagai berikut 

1. Surat Rekomendasi  dari Kelurahan/Desa setempat 

2. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 (yang bermohon)

3. KTP-EL  yang bermohon atau pihak keluarga yang melaksanakan hajatan

4. Kartu keluarga (KK)  yang melaksanakan Hajatan / acara / kegiatan

Waktu penyelesaian : 1 (satu) Hari

Biaya : Gratis

Kelurahan dan Desa