Syarat-Syarat Pengurusannya sebagai berikut
1. Surat Rekomendasi dari Kelurahan/Desa setempat
2. Surat pernyataan bermaterai Rp 10.000 (yang bermohon)
3. KTP-EL yang bermohon atau pihak keluarga yang melaksanakan hajatan
4. Kartu keluarga (KK) yang melaksanakan Hajatan / acara / kegiatan
Waktu penyelesaian : 1 (satu) Hari
Biaya : Gratis