1.
Surat Keterangan tidak mampu
Lurah/Desa (beserta surat pernyataannya)
2.
Fotocopy KTP-EL Suami & Istri yang
masih berlaku 1 lembar
3.
Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) 1
lembar
4.
Fotocopy Surat Nikah
Waktu pengurusan : 1 ( satu ) hari kerja.
Biaya : Gratis