KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN BUDAYA

(1)   Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan dibidang kesejahteraan sosial dan budaya yang meliputi pelayanan umum, bantuan sosial, pembinaan kepemudaan, pemberdayaan perempuan dan olahraga di wilayah kecamatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

(2)   Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut:

 

a.   merencanakan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya dengan sumber data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan;

b.  menghimpun dan mempelajari peraturan perundang- undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya sebagai pedoman dan landasan kerja;

c.   mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas kesejahteraan sosial dan budaya sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan;

d.  merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya;

e.  merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan kesejahteraan sosial dan budaya serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;

f.    merumuskan dan melaksanakan kegiatan MTQ, HUT RI, HUT LAM, dan peringatan HUT lainnya tingkat Kecamatan;

g.    memfasilitasi, mengidentifikasi dan mendistribusikan pemberian bantuan kepada masyarakat;

h.    melakukan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama dan Lembaga Adat serta suku terasing:

i.     melakukan fasilitasi kegiatan Organisasi Sosial/Kemasyarakatan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM);

j.     memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;

k.   membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Kesejahteraan Sosial dan Budaya sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan bagi atasan; dan

l.   melaksanakan. tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kecamatan.

Jam Pelayanan Kantor Camat Bengkalis

Senin – Rabu Pukul 07.30 -16.00 WIB

Kamis-Jumat Pukul 07.30 – 16.30 WIB 

Berapa Biaya Pengurusan Administrasi Di Kantor Camat Bengkalis ?

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Apakah ada pelayanan online ?

Ada. Melalui WhatssApp atau Aplikasi Si ATAN.

Apakah dokumen bisa diantar kerumah jika sudah selesai?

Bisa. Silahkan menggunakan inovasi SKUAD atau aplikasi Si Atan.