1. Permohonan yang bersangkutan
2. Surat dasar ( Asli )
3. Fotocopy KTP-EL pihak pertama
4. Fotocopy KTP-EL pihak kedua
5. Fotocopy KTP-EL saksi sempadan
6. Pengisian blangko surat hibah ( tersedia di PATEN )
7. Pengisian blangko surta pernyataan tidak bersengketa
( tersedia di PATEN )
8. Pengisian blangko surat pernyataan saksi sempadan
( tersedia di PATEN )
9. Skeet kaat / peta situasi tanah ( tersedia di PATEN )
10. Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir
Waktu pengurusan : 7 ( tujuh ) hari kerja.
Biaya : Gratis