KASI TATA PEMERINTAHAN

(1) Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membantu Camat dalam menyiapkan bahan-bahan bimbingan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta layanan dibidang pemerintahan Kecamatan, pemerintahan Kelurahan dan pemerintahan Desa serta dibidang pertanahan kependudukan, sesuai dengan ketentuan ng berlaku.

 

(2)   Uraian Tugas tersebut pada ayat (1) sebagai berikut;

 

a.  merencanakan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan dengan sumber data yang ada, sesuai dengan kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan; 

b.   menghimpun dan mempelajari peraturan perundang undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis, serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan tugas Seksi Tata Pemerintahan sebagai pedoman dan landasan kerja; 

c.   mencari, mengumpulkan, menghimpun dan mensistemasikan dan mengolah data serta menganalisa data dan informasi yang berhubungan dengan tugas Tata Pemerintahan sebagai kerangka acuan/pedoman penyusunan rencana kegiatan; 

d.   merumuskan dan melaksanakan pengumpulan, penghimpunan dan pengolahan data dan informasi yang berhubungan dengan Seksi Tata Pemerintahan, 

e.   merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan permasalahan yang berhubungan dengan Tata Pemerintahan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah; 

f.    merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan menyiapkan analisa dan saran dalam rangka penyelesaian perselisihan antar Wilayah / Desa; 

g.  merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis hubungan koordinasi dan kerjasama antar pimpinan pemerintahan dan lembaga terkait lainnya dalam Kecamatan; 

h.  merumuskan dan melaksanakan penyiapan bahan, penyusunan dan petunjuk teknis pembinaan administrasi pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Rekomendasinya: 

i.    melaksanakan urusan pembinaan pemerintah umum, dan binaan pemerintahan Desa dan Kelurahan di antaranya; 

1)   melakukan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi pemerintah desa dan kelurahan ;

2)   memberikan bimbingan, survei, fasiklitasi, dan konsultasi pelaksamaam administrasi desa dan kelurahan:

3)   melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja lurah serta perangkatnya. 

j.    melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD), fasilitasi penataan Desa dan Kelurahan dan fasilitasi penyusunan Peraturan Desa serta fasilitasi dalam penyelenggaraan kerjasama dan penyelesaian perselisihan antar Desa;

k.  melaksanakan pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan, Kepala Desa, Pimpinan dan Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD); 

l.   melaksanakan pendataan, pembinaan administrasi kependudukan serta pemberian Rekomendasi dan Surat Keterangan dibidang kependudukan, seperti Surat Keterangan Domisili, Rekomendasi Pasport dan lainnya;

m.  menyelenggarakan pembinaan keagrariaan dan pemberian surat keterangan yang berhubungan dengan pertanahan (SKGR, SKT, Hibah dan lainnya): 

n.    melaksanakan penyelesaian sengketa tanah dan tapal batas diwilayah kecamatan; 

o.    melaksanakan pembinaan politik dalam negeri di wilayah Kecamatan; 

p.   melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah (UPT) dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan diwilayah Kecamatan;

q.    melakukan evaluasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat Kecamatan;

r.   melakukan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan satuan kerja perangkat daerah (UPTD) dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di wilayah Kecamatan;

s.    memberikan saran dan pertimbangan kepada Camat sebagai bahan masukan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;

t.   membuat laporan pelaksanaan kegiatan Seksi Tata Pemerintahan sesuai dengan sumber data yang ada berdasarkan kegiatan yang telah dilakukan untuk dipergunakan sebagai bahan masukan atasan; dan

u.  melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh. Camat baik secara tertulis maupun lisan sesuai dengan bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Kecamatan.

Jam Pelayanan Kantor Camat Bengkalis

Senin – Rabu Pukul 07.30 -16.00 WIB

Kamis-Jumat Pukul 07.30 – 16.30 WIB 

Berapa Biaya Pengurusan Administrasi Di Kantor Camat Bengkalis ?

Tidak dipungut biaya (Gratis)

Apakah ada pelayanan online ?

Ada. Melalui WhatssApp atau Aplikasi Si ATAN.

Apakah dokumen bisa diantar kerumah jika sudah selesai?

Bisa. Silahkan menggunakan inovasi SKUAD atau aplikasi Si Atan.