1.
Permohonan yang bersangkutan
2.
Surat dasar ( Asli )
3.
Fotocopy KTP-EL pemilik
4.
Fotocopy KTP-EL saksi sempadan
5.
Pengisian blangko surat pernyataan
pemilik/penguasaan tanah dan pernyataan tidak bersengketa
( tersedia di PATEN )
6.
Pengisian blangko surat pernyataan
saksi sempadan
( tersedia di PATEN )
7.
Sceet kat / Peta Situasi Tanah (
tersedia di PATEN )
8.
Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
9.
Pajak Bumi dan bangunan tahun terakhir
Waktu pengurusan : 7 ( tujuh ) hari kerja.
Biaya : Gratis