Surat Keterangan Riwayat Pemilikan / Pengusahaan Tanah ( SKRP – PT )

1.       Permohonan yang bersangkutan

2.       Surat dasar ( Asli )

3.       Fotocopy KTP-EL pemilik

4.       Fotocopy KTP-EL saksi sempadan

5.       Pengisian blangko surat pernyataan pemilik/penguasaan tanah dan pernyataan tidak bersengketa

( tersedia di PATEN )

6.       Pengisian blangko surat pernyataan saksi sempadan

( tersedia di PATEN )

7.       Sceet kat / Peta Situasi Tanah ( tersedia di PATEN )

8.       Berita Acara Pemeriksaan Lapangan

9.       Pajak Bumi dan bangunan tahun terakhir

Waktu pengurusan : 7 ( tujuh ) hari kerja.

Biaya : Gratis

Kelurahan dan Desa