1. Permohonan yang bersangkutan
2. Surat dasar ( Asli )
3. Fotocopy KTP-EL pemilik
4. Fotocopy KTP-EL saksi sempadan
5. Pengisian blangko surat pernyataan pemilik/penguasaan tanah dan pernyataan tidak bersengketa
( tersedia di PATEN )
6. Pengisian blangko surat pernyataan saksi sempadan
( tersedia di PATEN )
7. Sceet kat / Peta Situasi Tanah ( tersedia di PATEN )
8. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan
9. Pajak Bumi dan bangunan tahun terakhir
Waktu pengurusan : 7 ( tujuh ) hari kerja.
Biaya : Gratis