SURAT KETERANGAN AHLI WARIS

1.       Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa

2.       Surat Pernyataan Ahli Waris

3.       Surat Kematian (A-5) Asli

4.       Fotocopy KTP-EL semua ahli waris yang masih berlaku

5.       Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi yang masih berlaku

6.       Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) semua ahli waris

7.       Fotocopy Surat Nikah Almarhum/ah

Waktu pengurusan : 3 ( tiga ) hari kerja.

Biaya : Gratis.

Kelurahan dan Desa