1. Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa
2. Surat Pernyataan Ahli Waris
3. Surat Kematian (A-5) Asli
4. Fotocopy KTP-EL semua ahli waris yang masih berlaku
5. Fotocopy KTP-EL 2 orang saksi yang masih berlaku
6. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK ) semua ahli waris
7. Fotocopy Surat Nikah Almarhum/ah
Waktu pengurusan : 3 ( tiga ) hari kerja.
Biaya : Gratis.